Pemerintah Tetapkan PAUD MPA Daycare Sebagai Sekolah Sahabat Anak

Salah satu kesempatan Family Gathering (FamGat) Keluarga Besar PAUD MPA Daycare, Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menetapkan PAUD MPA Daycare sebagai Sekolah Sahabat Anak (SSA). Penetapan sebagaimana dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DP3A Nomor 463/39/2022 Tentang Penetapan Sekolah Sahabat Anak Tahun 2022-2025.

Dalam SK di atas, ada 7 (tujuh) PAUD di Kabupaten Karawang yang ditetapkan sebagai Sekolah Sahabat Anak, yaitu:
  1. PAUD Hayati Plus, Tempuran, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Akhmad Yani;
  2. PAUD MPA Daycare, Telukjambe Timur, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Hidayatul Karomah. A. Md. Keb., S.Psi;
  3. RA Al-Hasanat, Klari, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Tuti Mulyani;
  4. RA An-Nuur, Purwasari, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Siti Lestari;
  5. RA Bintang Annisa, Klari, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Meri Maryamah, MPd;
  6. TKIT Harapan Ummat, Telukjambe Timur, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Erlyn Kurniaty; dan
  7. TK Islam Dzakra Lebah Madu Karawang, Karawang Timur, dengan Kepala Sekolah/Pengelola: Firga Sudarsi, ST.

Sekedar info, jumlah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang menurut basis Data Referensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2022 adalah sebanyak 1.829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan) Satuan PAUD, tersebar di 30 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kecamatan Tirtamulya: 42 Satuan PAUD
  2. Kecamatan Cikampek: 93 Satuan PAUD
  3. Kecamatan Ciampel: 30 Satuan PAUD
  4. Kecamatan Pangkalan: 37 Satuan PAUD
  5. Kecamatan Cilamaya Kulon: 42 Satuan PAUD
  6. Kecamatan Klari: 145 Satuan PAUD
  7. Kecamatan Majalaya: 58 Satuan PAUD
  8. Kecamatan Kutawaluya: 43 Satuan PAUD
  9. Kecamatan Lemahabang: 52 Satuan PAUD
  10. Kecamatan Jayakerta: 48 Satuan PAUD
  11. Kecamatan Cibuaya: 39 Satuan PAUD
  12. Kecamatan Telukjambe Barat: 38 Satuan PAUD
  13. Kecamatan Tegalwaru: 42 Satuan PAUD
  14. Kecamatan Kotabaru: 98 Satuan PAUD
  15. Kecamatan Purwasari: 64 Satuan PAUD
  16. Kecamatan Tirtajaya: 54 Satuan PAUD
  17. Kecamatan Cilebar: 28 Satuan PAUD
  18. Kecamatan Telagasari: 55 Satuan PAUD
  19. Kecamatan Karawang Timur: 118 Satuan PAUD
  20. Kecamatan Rawamerta: 42 Satuan PAUD
  21. Kecamatan Banyusari: 39 Satuan PAUD
  22. Kecamatan Rengasdengklok: 77 Satuan PAUD
  23. Kecamatan Karawang Barat: 126 Satuan PAUD
  24. Kecamatan Pakisjaya: 31 Satuan PAUD
  25. Kecamatan Jatisari: 60 Satuan PAUD
  26. Kecamatan Pedes: 53 Satuan PAUD
  27. Kecamatan Cilamaya Wetan: 51 Satuan PAUD
  28. Kecamatan Tempuran: 57 Satuan PAUD
  29. Kecamatan Telukjambe Timur: 103 Satuan PAUD
  30. Kecamatan Batujaya: 64 Satuan PAUD

Selain menetapkan Sekolah Sahabat Anak di jenjang PAUD, Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tersebut di atas, menetapkan pula Sekolah Sahabat Anak di jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Selengkapnya tentang SK tersebut bisa dilihat dalam tautan ini: Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 463/39/2022 Tentang Penetapan Sekolah Sahabat Anak Tahun 2022-2025.

Penetapan Sekolah Sahabat Anak (SSA) menggunakan 9 indikator penilaian yang mengacu pada Indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagaimana yang tercantum dalam Klaster 4 Kabupaten Layak Anak. Sembilan indikator dimaksud adalah sebagai berikut: 
  1. Plang/Spanduk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan NAPZA 
  2. Toilet Terpisah antara Laki-laki dan Perempuan
  3. Fasilitas Ibadah (Mushola)
  4. Anak dilibatkan dalam setiap kegiatan Positif
  5. Menerapkan disiplin positif/tanpa kekerasan/Sekolah Inklusif
  6. Pemenuhan hak anak
  7. Tata Kelas
  8. Sekolah Berkarakter
  9. Ruang Konseling

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan PAUD MPA Daycare Sebagai Sekolah Sahabat Anak"